Kamis, 18 November 2010

Warga Negara dan Negara


Pengertian Hukum.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
http://id.wikipedia.org/
Sifat dan Ciri-ciri Hukum.
Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

2. Hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.

Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/
Pembagian Hukum.
1. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
2. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
 a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
3. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
4. Menurut isinya dapat dibagi dalam:
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
5. Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi:
a. Hukum yang memaksa, yauty hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
6. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi:
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
Pengertian Negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

http://id.shvoong.com/
2 Tugas Utama Negara.
1. Mengatur dan menertibkan gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya,
2. Disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/
Sifat-sifat Negara.
2.  Sifat memaksa, – Sifat monopoli,
1.  Sifat mencangkup semua.
2 Bentuk Negara.
  • Bentuk negara :
1. Negara kesatuan :
2. Negara serikat ( negara federasi)
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/
Unsur-unsur Negara.
  • Unsur – unsur negara :
-  Ada wilayahnya
-  Ada penduduk atau rakyatnya
-  Ada pemerintahnya
-  Ada tujuannya
-  Ada kedaulatan
Pengertian Pemerintah.
Pemerintah atau goverment secara etimologis berasal dari kata yunani kubeernan atau nahkoda kapal, artinya  menatap kedepan, nenentukan berbagai kebijakan yang diselenggaakan untuk mencapai  tujuan masyarakat  negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang, dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembanan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ketujuan yang ditetapkan . sementara, yang dimaksud dengan pemerintahan adalah menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah adalah aparat.

Pengertian Warga Negara.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/
2 Kriteria Menjadi Warga Negara yang Baik.
·         Di Indonesia siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
-  Orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undan-undang sebagai warga negara
-  Syarat-syarat mengenai warga negara ditetapkan pada UU No 62 tahun 1958, dikatakan kewarganegaraan RI diperoleh :
·         · Karena kelahiran
·         · Karena pengangkatan
·         · Karena dikabulkan permohonan
·         · Karena pewarganegaraan
·         · Karena atau akibat dari perkawinan
·         · Karena turunan ayah atau ibunya
·         · Karena pernyataan
·         Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
Pasal 27 (1), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetapkan dalam undang-undang
Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Pasal 30 (1), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran
Pasal 34, fakir miskin dan akan-anakterlantar dipelihara oleh Negara
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/


 Studi Kasus :  " Negara adalah suatu wilayah yang ditempati oleh kumpulan masyarakat yang bersatu dalam kesatuan. hukum adalah aturan yang di buat oleh suatu negara bertujuan supaya warganya patuh terhadap aturan atau tata tertib yang telah di tentukan.Hukum itu penting di setiap negara, karena jika ada hukum negara itu akan tenang dan tentram. Jika saya negara tidak punya hukum pasti di negara itu sering terjadi ada pelanggaran atau kejahatan. Pemerintah dan masyarakat itu tergolong sama, karena Pemerintah juga adalah masyarakat Indonesia dan mereka di beri tugas oleh masyarakat untuk menolong negara."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar